Jakarta – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. PPKM Jawa Bali akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Selama sepekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa Bali masuk kategori PPKM level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut PPKM Jawa Bali diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional. Penerapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada indikator transmisi komunitas, penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Safrizal dalam keterangan persnya, Selasa (30/8/2022).
Kemendagri terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik pemerintah, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), TNI/Polri, atau prapemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakkan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik.
Safrizal meminta kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, fokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.
“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” katanya.