oleh

Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling Mudahkan Guna Mudahkan Masyarakat

Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan SIM Keliling pada lokasi berbeda di Jakarta, Senin (30/8/2021), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, lima layanan SIM Keliling itu tersedia di di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata, dan Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk Jakarta Selatan.

Baca Juga  Gerindra Kaji Soal Pilkada 2022

Kemudian di LTC Glodok untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga  Ketua PBNU Gus Fahrur: Panglima TNI dan KSAD Terlihat Semakin Solid

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Masih Selidiki Dua Oknum yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina RSDC Wisma Atlet

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed