oleh

Kemdagri: Kini Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga  Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

Ia mengatakan, Kemdagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Jakarta Utara Minta Agar Petugas PPSU Tingkatkan Kinerja

Meski demikian, Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80% sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” katanya. (*/cr2)

Baca Juga  Dinkes Kabupaten Penajam Meminta Masyarakat Mematuhi Prokes

Sumber:

News Feed