Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Riza berharap fasilitas kesehatan yang menyediakan jasa tes swab PCR agar menyesuaikan harga yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni tertinggi Rp 495.000.
“Ya, nanti kita akan atur regulasinya (sanksi) sesuai dengan anjuran Pak Menteri Kesehatan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Namun, Riza tidak menerangkan secara detail bentuk produk hukum yang mengatur sanksi tersebut, apakah dalam bentuk keputusan gubernur, peraturan gubernur atau peraturan daerah. Dalam penganan Covid-19 sendiri, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020, untuk mengambil langkah-langkah penanganan Covid-19 termasuk jenis-jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Saat ini, Perda Nomor 2 Tahun 2020 juga masih dalam proses revisi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta ingin menambahkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan menambah kewenangan Satpol PP dalam penanganan Covid-19.
Jika ditelusuri lebih jauh, baik Perda 2/2020 maupun Pergub 3/2021, tidak mengatur soal sanksi bagi pelanggar harga tes PCR.
Sementara Kementerian Kesehatan justru memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan mengatur sanksi bagi pihak-pihak melakukan tes PCR dengan harga yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan Kemkes. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com