oleh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Akan Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Harga Tes PCR

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Riza berharap fasilitas kesehatan yang menyediakan jasa tes swab PCR agar menyesuaikan harga yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni tertinggi Rp 495.000.

“Ya, nanti kita akan atur regulasinya (sanksi) sesuai dengan anjuran Pak Menteri Kesehatan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga  COVID-19 Masih Tinggi Di Penajam Paser Utara

Namun, Riza tidak menerangkan secara detail bentuk produk hukum yang mengatur sanksi tersebut, apakah dalam bentuk keputusan gubernur, peraturan gubernur atau peraturan daerah. Dalam penganan Covid-19 sendiri, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020, untuk mengambil langkah-langkah penanganan Covid-19 termasuk jenis-jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga  Sapta Nirwandar: RI Tuan Rumah Global Tourism Forum 15-16 September 2021 Libatkan 101 Pembicara Kelas Dunia

Saat ini, Perda Nomor 2 Tahun 2020 juga masih dalam proses revisi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta ingin menambahkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan menambah kewenangan Satpol PP dalam penanganan Covid-19.

Jika ditelusuri lebih jauh, baik Perda 2/2020 maupun Pergub 3/2021, tidak mengatur soal sanksi bagi pelanggar harga tes PCR.

Baca Juga  Jokowi Siap Hadiri Vaksinasi Massal untuk Insan Pers

Sementara Kementerian Kesehatan justru memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan mengatur sanksi bagi pihak-pihak melakukan tes PCR dengan harga yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan Kemkes. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed