Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kemdagri: Kini Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.


