Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menyesuaikan Masa Karantina Wisatawan Asing. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Masa Karantina Berubah 10 dan 7 Hari, Ini Aturan Barunya
Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menyesuaikan Masa Karantina Wisatawan Asing. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19