oleh

PT Transjakarta Wajibkan Penumpang Miliki STRP

Guna mengurangi mobilitas warga selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, PT Transjakarta kini mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Syarat bepergian bagi penumpang Transjakarta ini mulai berlaku hari ini, Senin (12/7).

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami,” ucap Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (11/7).

Baca Juga  Warga Pemkab Temanggung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu merupakan kelanjutan dari Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga manajemen TransJakarta pun mengeluarkan aturan baru untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

Selain STRP, penumpang juga harus memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga  Bima Arya: Perkuat Mobilisasi Liburan Akhir Tahun

Ditambahkan Prasetia, pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal.

“Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” teranganya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan aturan ini, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta akan dibantu Dinas Perhubungan dalam memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi.

Baca Juga  Sistem Pembelajaran Adaptif Berperan Penting Ditengah Pembelajaran Jarak Jauh

Prasetia pun meminta seluruh calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed