oleh

PPKM Level 3, Pasar Rakyat di Kota Bogor Boleh Beroperasi Hingga Jam Lima Sore

Dalam masa penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, pasar rakyat nonpangan di Kota Bogor diperbolehkan beroperasi, namun waktunya dibatasi hingga pukul 17:00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Pakuan Jaya Deni Ariwibowo mengatakan, sebelumnya saat kebijakan PPKM Level 4, pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari di Bogor sempat tidak diperbolehkan beroperasi.

“Operasional pasar nonpangan sempat tidak diperbolehkan beroperasi. Setelah level 3, pasar kebutuhan nonpangan, kebutuhan sehari-hari, itu boleh buka sampai jam 17:00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen,” katanya Rabu (1/9/2021).

Baca Juga  Covid-19 Tembus 1 Juta Kasus, Ini Komentar Wakil Ketua MPR RI

Meski begitu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), salah satunya mewajibkan penggunaan masker bagi pedagang dan pengunjung.

Dengan kelonggaran tersebut, sambung dia, memberikan dampak positif bagi geliat ekonomi pasar, meski belum terlalu signifikan karena masih adanya penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan di Kota Bogor.

Pihaknya berharap ada evaluasi terhadap operasional ganjil genap karena berpengaruh secara langsung terhadap jumlah pengunjung yang datang ke pasar.

Baca Juga  Pemberlakuan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

“Jadi kalaupun kita boleh buka maksimal 50% pengunjung, nyatanya sekarang-sekarang itu (jumlah) pengunjung nggak sampai segitu” ujar Deni.

Menurutnya, dampak pengunjung pasar relatif sepi saat ganjil genap diterapkan setiap hari dibandingkan saat diterapkan hanya pada akhir pekan.

Ia pun berharap, pemerintah bisa mengkaji kebijakan ganjil genap agar tidak diterapkan setiap hari. Secara umum, pihaknya tidak keberatan dengan kebijakan ganjil genap. Hanya waktu penerapannya yang mesti dievaluasi. (*/cr2)

Baca Juga  Masa Karantina Berubah 10 dan 7 Hari, Ini Aturan Barunya

Sumber: beritasatu.com

News Feed