oleh

PPKM DKI Turun Level, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lima wilayah DKI Jakarta telah kembali dari Level 2 ke Level 1. Hal itu sejalan dengan instruksi Inmendagri Tahun 2021 Nomor 67 tentang PPKM Jawa Bali untuk Masa Natal dan Tahun Baru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/12/2021).

“Inmendagri ini berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022,” demikian bunyi Inmendagri 67/2021 seperti dikutip Beritasatu.com Selasa (14/12/2021) dilansir beritsatu.com.

Dalam instruksi tersebut tertera seluruh wilayah Jabodetebek turun menjadi level satu kecuali Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor berada di level dua.

Dalam aturan tersebut sejumlah poin diatur pada PPKM level satu Jawa-Bali termasuk di DKI yakni:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh maksimal 50%. Sementara SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Adapun PAUD maksimal 33%.

Baca Juga  Ketum SMSI Paparkan Tentang Teori Publisitas di Era Digital

2. Kegiatan sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Perbankan, asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) bisa 100% serta serta 75% untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional.

4. Sektor kritikal beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

Baca Juga  Dihadapan Para Media Siber Indonesia, Amran Sulaiman Bicara Soal Optimisme Membangun Negeri

5. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dengan kapasitas pengunjung 100%.

6 Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

9. Warteg hingga pedagang kaki lima (PKL) diatur jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.

10. Restoran dan kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka diatur jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.

Baca Juga  Soal Reshuflle, SMSI Berharap Presiden Mendengar Berbagai Masukan

11. Jam operasional restoran/rumah makan, kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 75%.

12. Masuk mal diatur jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100%, dengan ketentuan:
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
– tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

13. Bioskop beroperasi maksimal 70% dan hanya kategori hijau dan kuning di PeduliLindungi yang boleh masuk.(*/cr2)

News Feed