Pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan yang nekat menyiram petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, akhirnya kena sanksi.
Persidangan dipimpin hakim tunggal dari PN Medan Ulina Marbun dan JPU dari Kejari Medan Suryanta Desy yang digelar di Kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Medan.
Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan Rakesh terbukti bersalah tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Rakesh pun mendapat vonis pidana dua hari kurungan dengan dengan masa percobaan 15 hari.
Apabila dalam 15 hari setelah pembacaan putusan kembali melakukan pelanggaran hukum, maka kurungan dua hari tersebut harus ia jalankan.
Selain itu, Rakesh yang nekat siram petugas PPKM juga wajib membayar denda Rp300 ribu.
Ia diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 13 Perda Provinsi Sumut No. 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan hukum Prokes di Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya Rakesh menguraikan, tim petugas PPKM Darurat Kota Medan dengan menggunakan tiga truk mendatangi usaha warkopnya.
“Kayak teroris aja aku dibuatnya. Tiba-tiba mau menutup warungku. Anakku ada lima, sekolah. Bagi rapor pakai pakai uang, semua pakai uang. Kalau warung ditutup anak istriku cemana?” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Rakesh mengaku, tidak menerima bantuan dari Walikota Medan Bobby maupun Gubernur Edy Rahmayadi, selama PPKM Darurat Kota Medan.
“Apa yang saya dapat? Malah terancam anak istri saya. Siapa yang kasih makan? Pemerintah yang ngasih makan anak istri saya? Nggak ada. Malah nyuruh tutup pula,” katanya.
Sementara itu personel Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Carly mengaku kena siram air panas yang mengenai wajah dan tangannya.
“Kami datang bersama petugas gabungan untuk melaksanakan penegakan aturan PPKM Darurat. Tapi si pelaku melawan. Malah kami disiram air panas. Sebetulnya saya cuma berharap ia minta maaf,” ujarnya.
Kenekatan Rakesh melakukan perlawanan dan menyiram petugas PPKM, sempat viral di dunia maya.
Humas PN Medan Tengku Oyong mengatakan, pimpinannya telah menugaskan tiga hakim untuk mengadili para pelanggar Prokes.
Ketiga hakim tersebut nantinya mengadili di tiga titik di kawasan Kota Medan. (*/cr2)
Sumber: siberindo.co