oleh

Pemberlakuan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Jakarta – Keputusan pemerintah tentang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendapat sejumlah bantahan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menanggapi terkait penolakan kebijakan tersebut.

“Pada prinsipnya, PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, screening kesehatan, dan pengaturan mobilitas,” ungkapnya pada konferensi pers virtual tentang Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (23/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Dikatakan Wiku, periode Nataru dinilai memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat.

Baca Juga  Gubernur Jateng Apresiasi Dukung DPRD Jateng dalam Percepatan Pembentukan Brida

“Maka dari itu perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman Covid-19,” ucapnya.

Wiku juga mengingatkan agar Indonesia perlu berhati-hati dan penuh kewaspadaan dalam menyambut periode Natal dan Tahun Baru yang sudah di depan mata.

“Adanya lonjakan pada berbagai negara di dunia tentunya harus menjadi pelajaran agar kita tidak mengalami lonjakan kasus seperti banyak negara lainnya saat ini,” ucap Wiku.(*/cr2)

Baca Juga  Pembatalan 9.000 Tiket Keberangkatan oleh PT KAI Daop 1 selama Nataru

News Feed