oleh

Nakes RSUD Kaimana Mogok Kerja Lantaran Belum Ada Kejelasan Soal TPP

KAIMANA, KT – Aksi Mogok kerja yang dilakukan tenaga kesehatan fungsional dan non fungsional di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana lantaran belum ada kejelasan terkait pembayaran TPP. Senin, (25/1/2021).

Saat dikonfirmasi Wartaman Ketua aksi Melianus Daniel Uberi mengatakan mulai hari ini, pihaknya tidak melaksanakan tugas sampai ada kejelasan pembayaran hak-hak mereka, seperti, tunjangan profesi, tunjangan resiko kerja, tunjangan kelangkaan profesi, dan tunjangan resiko kerja dan lauk pauk yang belum dibayarkan sejak bulan Juli sampai Desember 2020.

Baca Juga  Yayasan Raden Bebrbagi Kasih di Hari Natal dan tahun Baru 2021

“Secara keseluruhan aksi mogok kami untuk pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat inap, poliklinik dan rawat jalan kami tutup, kecuali pasien yang sementara dirawat tetap dilayani,” tegasnya.

Dia mengatakan, seluruh nakes akan tetap mogok di sini, bukan hanya hari ini sampai besok dan seterusnya, sampai ada kejelasan dari pihak eksekutif dan legislative, karena sampai detik ini pemerintah daerah hanya berjanji akan diupayakan, namun sampai sekarang belum ada realisasi.

Baca Juga  Vaksin Pfizer Minta Otorisasi ke Otoritas Kesehatan di Kanada Guna Penggunaan Vaksin Covid-19

Dia sangat berharap agar pemerintah bisa berupaya mensejahterakan seluruh pegawai yang ada di Kabupaten ini secara profesional.

Aksi mogok ini mendapat respon positif dari Wakil Ketua DPRD Kaimana, Kasir Sanggei.

Dalam arahannya, Kasir Sanggei mengatakan pembahasan KUA PPAS akan dilaksanakan dalam minggu ini, salah satu agenda adalah hak dari para nakes akan masuk di dalamnya

Baca Juga  Dewan Pembina PYC Himbau Diperlukan Upaya untuk Mengatasi Dampak Lingkungan yang Timbul Akibat Bisnis Migas

“Saya sangat berharap agar pelayanan di RSUD Kaimana tetap berjalan dan mengenai hak-hak dari bapak dan ibu, menjadi tanggungjawab kami, dan kami akan upayakan dan wajib dibayarkan,” tegasnya.

Menurut dia, hal itu dapat dipastikan, karena memiliki dasarnya kuat, mengacu pada PERBUP No. 25 tahun 2020 bab III pasal 4 huruf d.

“Cara  bagaimana akan kami masukan di APBD 2021 dengan ini, hak bapak dan ibu bisa dibayarkan,” pintanya. (*/cr3)

News Feed