Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menyesuaikan Masa Karantina Wisatawan Asing. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tempat Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban PCR WNI yang bepergian ke luar negeri.
Keputusan ini mengganti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilansir beritasatu.com.
Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib melakukan karantina dengan jangka waktu dari aturan lama 14 hari menjadi 10 hari sesuai aturan baru dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria sebagai berikut:
– Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron
– Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron
– Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus
Sedangkan lama karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
“Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Pihak Satgas juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Selter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Selter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT): Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
– Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
– Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
– Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
– Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022 yang telah ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(*/cr2)