Site icon SIN Manokwari

MAKI Ingatkan DPR Agar Patuhi UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan DPR agar mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini terkait keberadaan dua calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Boyamin mengatakan DPR sepatutnya tidak menjadi contoh buruk terhadap masyarakat perihal seleksi calon anggota BPK. “Masyarakat saat ini diminta patuh menggunakan prokes (protokol Kesehatan). Itu saja masyarakat secara tegas diharuskan patuh. Ini UU BPK yang dibuat bersama pemerintah, masa tidak dilaksanakan,” kata Boyamin, Senin (23/8/2021).

Menurut Boyamin, DPR memang memiliki kewenangan dalam seleksi anggota BPK. Namun, Boyamin menegaskan publik juga berhak mengetahui rekam jejak para calon anggota BPK. Boyamin menyatakan masyarakat nantinya dapt menilai sendiri apabila DPR bersikukuh tidak menggugurkan dua nama calon anggota BPK karena tidak memenuhi syarat, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Boyamin mengatakan sebelum diundangkan, pasal per pasal dalam UU BPK telah dibahas antara DPR dan pemerintah, termasuk Pasal 13 huruf J. ketentuan itu mengatur mengenai calon anggota BPK yang minimal harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan selama dua tahun.

“Pasal 13 yang menyetujui kemudian diketok. Begitu sudah diketok menjadi undang-undang ya mau tidak mau harus dilaksanakan, harus dipatuhi,” tegas Boyamin.

Boyamin menuturkan berdasarkan data riwayat hidup Nyoman, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019, menjabat kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Jabatan itu merupakan kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Sementara Harry, pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang merupakan jabatan kuasa pengguna anggaran. Boyamin memastikan MAKI akan mengawal proses pemilihannya hingga tuntas.

“Kalau nanti (antara Nyoman atau Harry) dilantik, MAKI akan melayangkan gugatan,” kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta. Adapun objek gugatannya adalah Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD.

Surat ini berisi penyampaian nama-nama calon anggota BPK yang terdiri dari 16 orang dan dua di antaranya dinilai tidak memenuhi persyaratan. Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Komite IV DPD yang telah diparipurnakan, DPD secara resmi memberikan satu catatan perihal 16 Calon Anggota BPK.

Dalam surat pertimbangan yang ditandatangani Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, catatan diberikan terhadap dua nama calon anggota BPK. Kedua nama itu diberi tanda bintang, karena tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang diatur dalam UU BPK. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

Exit mobile version