oleh

KPPBC Laporkan Penerimaan Bea Cukai 2020 di Tarakan dan Nunukan

TANJUNG SELOR, SINMANOKWARI.COM – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tarakan Minhajuddin melaporkan penerimaan bea dan cukai di Tarakan dan Nunukan tahun 2020. Dari Rp 39.305.884.000 yang ditargetkan, berhasil meraup Rp 51.865.101.120. Dengan demikian realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 131,95%.

“Dari Tarakan, bea masuk Rp 12.848.185.120 dan bea keluar Rp 18.118.635.000 jumlahnya Rp 30.966.820.120,” ujar Minhajuddin.

Ia menambahkan, dari Nunukan, bea masuk Rp 13.811.528.000 dan bea keluar Rp 7.086.753.000 jumlahnya Rp 20.898.281.000.

Kemudian, pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Ekspor tahun 2020 mencapai Rp 213.505.808.131.

Baca Juga  Wagub Jabar Ajak SMSI Sukseskan Pembangunan Di Jawa Barat

Jumlah itu terbagi atas bea dan cukai Rp 51.865.101.120 dan pajak Rp 161.640.707.011.

“Total penerimaan negara yang dikelola, Rp 213,5 miliar lebih besar dibandingkan tahun 2019 hanya Rp 193,4 miliar, devisa ekspor -29,55 % yakni US$ 2.209.232.808 dan devisa impor 47,63 % yakni US$ 85.476.887,” ujarnya

Minhajuddin menambahkan, kegiatan ekspor 2020 banyak merupakan komoditi batu bara, hasil tembakau, dan hasil perikanan yang sebagian besar diekspor ke negara China, India, Republik Korea dan Malaysia.

Baca Juga  Gerak Cepat KSAD Jenderal Dudung Tangani Kasus di Papua

“Sedangkan kegiatan impor 2020 paling banyak hasil tembakau, batubara, generator, mesin dan kapal yang diimpor dari Singapura, China, Rusia, Malaysia dan Vietnam,” ujarnya.

Di bidang pengawasan, KPPBC Tarakan dan Nunukan telah beberapa kali melakukan penindakan. Sepanjang tahun 2020 telah diterbitkan 124 surat bukti penindakan (SBP).

Pada bea dan cukai Tarakan kategori pelanggaran yaitu Narkotika Psikotropika Prekursor (NPP) ada 6 senilai Rp 17.191.000.000, cukai ada 14 senilai Rp 21.455.400, patroli laut ada 5 senilai Rp 18.025.000 dan lainnya ada 20 senilai Rp 454.759.000.

Baca Juga  Bahas Kerjasama Literasi Pengurus PUB Kunjungi JBS

Kemudian bea dan cukai komoditi yakni NPP ada 1, pupuk ada 1, ballpress ada 4, bahan pokok ada 1, kosmetik ada 1, hasil tembakau ada 46, mesin kendaraan ada 1, obat ada 2, karpet ada 15, daging ada 4, makanan ada 1 dan tanduk rusa ada 2 dengan nilai Rp 281.633.800.

“Dengan rincian 45 SBP pada KPPBC Tarakan dengan nilai Rp 17.685.239.400 dan 79 SBP di KPPBC Nunukan senilai Rp 281.633.800,” pungkasnya. (*/cr3)

News Feed