oleh

Kemendagri: Pejabat Gubernur DKI sama kewenangannya dengan Anis Basvedan.

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan mengatakan Pj Gubernur DKI Jakarta akan memiliki kewenangan yang sama dengan Gubernur Anies Baswedan. Termasuk fasilitas yang dimiliki gubernur sakti itu, kata Benny, sama dengan yang dimiliki pejabat gubernur atau kepala daerah.

“Penjabat kepala daerah itu memiliki kewenangan sama dengan penjabat (kepala daerah) definitif,” ujar Benny saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (7/1/2022).

Menurut Benny, terdapat 4 pengecualian yang dilarang atau tidak boleh langsung dilakukan oleh penjabat kepala daerah. Hal ini, kata Benny, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dilansir beritasatu.com.

Keempat pengecualian tersebut adalah pertama, penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, penjabat dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Baca Juga  Legislator Teluk Wondama Soroti Penanganan Sampah Tidak Maksimal

Ketiga, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, penjabat dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Tetapi empat pengecualian tersebut, bisa dilaksanakan oleh penjabat kepala daerah ini asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagai diatur dalam Pasal 132A ayat (2) PP 49 Tahun 2008,” jelas Benny.

Baca Juga  PRIMA: Partainya Rakyat Biasa dengan Tulang Punggung Generasi Muda

Terkait fasilitas, kata Benny, penjabat kepala daerah juga akan mendapat fasilitas yang dengan kepala daerah. Dia menegaskan, tidak ada ada perbedaan seperti halnya kewenangan yang mereka peroleh.

“Sama (fasilitasnya), sebagaimana layaknya (fasilitas yang dimiliki) kepala daerah definitif,” pungkas Benny.(*/cr2)

News Feed