oleh

Kasus Parkir Rp 350.000 di Malioboro, Masih Banyak Dugaan Pelanggaran Lainnya

Yogyakarta – tarif parkir Rp 350.000 di seputaran Malioboro, Yogyakarta yang sempat viral di media sosial, membuka rentetan berbagai dugaan pelanggaran lain, di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, mark up anggaran, hingga penipuan.

“Sedang kami dalami semuanya. Tetapi yang pasti, kami akan menindak tegas pelanggaran yang masuk kategori nuthuk (menerapkan tarif di luar batas kewajaran), baik untuk parkir atau makanan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (20/1/2022) dilansir beritasatu.com

Menurut dia, bus pariwisata yang mengeluhkan parkir mahal tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan perjalanan untuk wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta.

Baca Juga  Sinergi Kick Of HKSN 2024, SMSI, Kemensos dan Kemendes

Seperti diketahui, Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan one gate system yang mewajibkan seluruh bus pariwisata untuk melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan guna memastikan seluruh wisatawan sudah mendapat vaksinasi.

Bus yang lolos skrining dipastikan akan mendapat parkir di tempat khusus parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Karena bus pariwisata ini memilih parkir di luar tempat parkir resmi, maka kemungkinan besar mereka tidak masuk ke Terminal Giwangan untuk skrining. Ini sudah melanggar aturan perjalanan wisata ke Yogyakarta terlebih saat ini masih dilakukan PPKM. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan,” katanya.

Adapun dugaan pelanggaran mark up, lanjut Heroe, didasarkan pada informasi awal dari kepolisian yang menyebut bahwa kuitansi seperti yang tertera di media sosial bukan berasal dari juru parkir di lokasi parkir tidak resmi tersebut.

Baca Juga  Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

“Dari informasi awal, nominal tarif parkir sebesar Rp 350.000 seperti tertulis di kuitansi memang sengaja dibuat. Tetapi, informasi ini masih didalami. Apakah dilakukan oleh kru bus atau pimpinan rombongan. Mungkin motifnya adalah mencari untung,” katanya.

Jika diketahui muncul motif tindakan mengarah pada pidana, maka Heroe menegaskan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.

“Bisa disangkakan pada pasal penipuan karena melakukan mark up. Bisa juga disangkakan pemerasan jika dilakukan oleh juru parkir. Semua ada delik pidananya,” katanya.

Baca Juga  Masa Karantina Berubah 10 dan 7 Hari, Ini Aturan Barunya

Meskipun keluhan mengenai tarif parkir mahal kembali muncul, Heroe optimistis tidak akan memengaruhi minat wisatawan berwisata ke Yogyakarta.

“Jika wisatawan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan, maka tidak akan menemui kejadian-kejadian seperti itu. Semua sudah diarahkan, termasuk lokasi parkir resmi dengan tarif yang sudah ditetapkan,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, sudah membangun komitmen bersama dengan pengelola parkir untuk tidak menerapkan tarif yang tidak wajar.

“Begitu juga dengan pedagang kuliner di Malioboro sudah diminta memasang harga menu makanan agar tidak bisa nuthuk,” katanya.(*/cr2)

News Feed