Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sejak Senin (14/2/2022). Hal ini untuk meredam kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Pemkab Bekasi mendata, kasus aktif Covid-19 telah menembus 11.503 kasus per 14 Februari 2022. Kasus ini bertambah sebanyak 446 kasus dari hari sebelumnya, dilansir beritasatu.com.
“Kasus aktif masih naik dalam dua pekan terakhir,” ujar Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Masrikoh, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada 1 Februari terdata 2.342 kasus aktif. Lalu, pada 7 Februari meningkat menjadi 6.034 kasus aktif dan kasus semakin meningkat pada 14 Februari yakni 11.503 kasus aktif.
Untuk meredam peningkatan kasus, Pemkab Bekasi telah mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara kegiatan PTM terbatas, sejak Senin, 14 Februari 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor DK.07.03/SE-14/DISDIK. Salah satu isinya mengatur, penyelenggaraan PTM di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penghentian sementara PTM diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA/sederajat di wilayah Kabupaten Bekasi.(*/cr2)











