oleh

HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenkum Pabar Serahkan Remisi kepada 1.125 Warga Binaan dan Anak Binaan

MANOKWARI.SIN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir dan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Muhayan hadir dalam kegiatan pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin (17/08/2026). Sebanyak 1.125 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan, sekaligus wujud penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Baca Juga  Meningkatnya Varian Covid-19 Membuat Harga Minyak Mentah Dunia Melemah

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, I Putu Murdiana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses untuk membentuk warga binaan agar mampu memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif di masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan serta pemberian remisi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati ketentuan yang berlaku, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

Baca Juga  Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Soetta Diperketat

Dari total 1.563 warga binaan, sebanyak 1.125 orang menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan rincian 1.117 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 8 orang menerima Remisi Umum II. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1450.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.

Baca Juga  Empat Pemda Terima Penyaluran DAK Fisik Rp11,88 Miliar dari KPPN Manokwari

Kehadiran Kanwil Kemenkum Pabar dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak warga binaan, serta reintegrasi sosial. Momentum pemberian remisi diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan dan anak binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik serta siap kembali ke masyarakat.

News Feed