oleh

Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Satlantas Polres Lakukan Sistem Ganjil Genap Guna Pengendalian Mobilitas Warga

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres jajaran mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengendalian mobilitas terkait pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

“Hari ini sudah melaksanakan ganjil genap. Pusat (Jakarta Pusat) ada di Patung Kuda,” ujar Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta.

Dikatakan Purwanta, sejumlah personel Polri, Dishub, dan Satpol PP melakukan penjagaan ketat, pengamanan serta pengaturan di sekitar Patung Kuda.

“Ada 20 kendaraan roda empat yang kita putar arahkan karena kemungkinan belum mendengar langsung atau membaca media. Alhamdulillah responsif langsung belok,” ungkapnya.

Baca Juga  Politisi PKB Minta PPATK Lakukan Asas Praduga Tak Bersalah Penemuan Aliran Dana

Purwanta menyampaikan, kendaraan roda empat atau lebih bernopol ganjil yang melintas diminta anggota di lapangan untuk putar balik.

“Ya itu kan penggantian alternatif dari PPKM. Salah satunya pengurangan menggunakan gage. Polisi mencoba menyampaikannya sampai tanggal 16. Kita lihat perkembangan dan analisa dari pimpinan apakah lanjut atau ada perubahan nanti,” katanya.

Lalu Lintas
Menurut Purwanta, kondisi arus lalu lintas di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, terpantau ramai lancar. “Suasana di Patung Kuda masih lancar. Mungkin sudah mematuhi ya,” tandasnya.

Baca Juga  Pemprov Jateng Bagikan Dana Insentif kepada Para Pengajar Keagamaan

Sementara itu, personel Satlantas Polres Metro Jakarta Barat juga melakukan penjagaan dan pengaturan terkait pelaksanan pengendalian mobilitas dengan ganjil genap, di tiga lokasi.

“Penjagaan dibagi menjadi tiga titik, yakni simpang traffic light Ketapang, Olimo dan simpang Asemka,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Sudharmo.

Sudharmo menyebutkan, ada 50 petugas yang melakukan penjagaan, di tiga lokasi itu. Sejak pagi, belum ada pengendara yang melanggar dan kondisi lalu lintas lancar. “Sampai saat ini masih terkendali,” tandasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya, memutuskan untuk menghentikan kegiatan penyekatan terkait kebijakan PPKM. Sebagai gantinya polisi kembali memberlakukan kegiatan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, mulai 12 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga  Koramil 0602-01/Kota Serang Gelar Vaksinasi Massal

Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap dilaksanakan di delapan ruas jalan yaitu, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Pembatasan kendaraan untuk roda empat ke atas ini dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed