Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LK tersebut telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung dengan pengungkapan yang memadai dan sistem pengendalian intern yang efektif, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota VI BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) Orgenes Wonggor, S.IP, Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si, di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (31/5).
Anggota VI BPK mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat atas capaian keberhasilan yang sudah diraih, dengan harapan agar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun-tahun mendatang. Beliau mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan hal yang patut dibanggakan dan disyukuri, karena mampu mempertahankan opini tahun sebelumnya yang tidak luput dari usaha keras dan sinergi yang baik diantara pimpinan dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat serta seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK RI yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat agar kualitas laporan keuangan semakin baik.
Selanjutnya Anggota VI BPK menuturkan harapan bagi para Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat agar Laporan Hasil Pemeriksaan dapat bermanfaat dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan, untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2023.
Beliau juga berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, segera ditindaklanjuti oleh Pejabat Gubernur Papua Barat beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Selain penyampaian LHP LKPD, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 yang berisi rangkuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat selama Tahun 2022 di wilayah Papua Barat.
Sebagai penutup, Anggota VI BPK menuturkan bahwa sebagai birokrat, harus mampu memberikan pemikiran dan karya terbaik untuk bangsa. Founding father mengatakan bahwa kita harus bisa menjadi birokrat yang bisa melayani rakyat dengan baik dan bersih. Jangan pernah menjadi bagian dari masalah. Harus bisa wujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yaitu dengan mengelola dan menggunakan setiap rupiah uang negara untuk menyejahterakan rakyat.(in/rls)